Jakarta, Mei 2025 – Wacana usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menaikkan anggaran partai politik (parpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya mencegah korupsi telah memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Usulan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada webinar yang disiarkan di kanal YouTube KPK pada 15 Mei 2025, dianggap tidak logis, simplistik, dan berpotensi memperburuk masalah korupsi di Indonesia.
Latar Belakang Usulan KPK
Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa tingginya biaya politik menjadi salah satu penyebab utama korupsi, baik di tingkat lokal maupun nasional. Menurutnya, dengan meningkatkan dana bantuan dari APBN untuk parpol, ketergantungan partai terhadap sumbangan pihak ketiga, seperti pebisnis atau elit, dapat dikurangi, sehingga potensi korupsi bisa ditekan. Namun, usulan ini menuai skeptisisme karena dianggap tidak didukung oleh logika yang kuat dan berpotensi menjadi solusi yang kontraproduktif.
Kritik: Solusi yang Simplistik dan Tidak Logis
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa menaikkan anggaran parpol tanpa pembenahan sistemik di aspek lain, seperti pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum, hanya akan merugikan rakyat. “Jika hanya sekadar menaikkan dana tanpa diikuti reformasi, rakyat rugi dua kali,” ujar Rifqi, seperti dikutip dari ANTARA pada 19 Mei 2025. Ia menilai solusi ini terlalu sederhana untuk menangani masalah korupsi yang kompleks, yang tidak hanya dipicu oleh kekurangan dana, tetapi juga oleh integritas rendah dan lemahnya pengawasan.
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, juga mengkritik usulan ini, menyoroti lemahnya sistem pengawasan keuangan parpol saat ini. Menurutnya, tanpa aturan yang jelas dan mengikat terkait sumber pendanaan, pemberian dana besar dari APBN justru berpotensi disalahgunakan. “Aturan pendanaan parpol saat ini sudah lemah. Memberikan dana lebih besar tanpa pengawasan yang kuat sama saja membuka peluang penyelewengan,” katanya.
Kelemahan Logika Usulan
Usulan KPK ini dianggap tidak logis karena tidak menjawab akar masalah korupsi politik. Studi dari Integritas: Jurnal Antikorupsi pada 2014 menunjukkan bahwa ketergantungan parpol pada dana dari elit atau pebisnis memang meningkatkan risiko korupsi. Namun, solusi yang direkomendasikan bukan hanya peningkatan dana APBN, melainkan juga penguatan transparansi dan akuntabilitas keuangan parpol. Tanpa reformasi sistemik, pemberian dana besar hanya akan menjadi “angin segar” bagi elit parpol untuk memperkaya diri atau kelompoknya.
Selain itu, data KPK menunjukkan bahwa dari 2003 hingga 2023, sebanyak 532 anggota parpol telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi dalam politik lebih terkait dengan mentalitas dan integritas individu, bukan hanya keterbatasan dana. Memberikan dana lebih besar tanpa menangani faktor-faktor seperti suap, pemerasan, atau jual beli suara (dawn attack) tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan berpotensi memperparahnya.
Sentimen Publik di Media Sosial
Wacana ini juga mendapat sorotan tajam di media sosial, khususnya di platform X. Sejumlah pengguna menyebut usulan ini sebagai “solusi yang tidak cerdas” dan “telek” (konyol). Salah satu pengguna menyamakan usulan ini dengan “memberi maling lebih banyak barang untuk dijaga,” menegaskan bahwa tanpa pengawasan ketat, dana besar hanya akan menjadi insentif bagi praktik korupsi. Pengguna lain mempertanyakan integritas KPK, menyatakan bahwa usulan ini seolah menunjukkan bahwa KPK selama ini “mendiamkan” kasus korupsi parpol.
Alternatif Solusi

Para pengkritik menyarankan bahwa pemberantasan korupsi politik harus difokuskan pada penguatan penegakan hukum dan transparansi. Rifqinizamy menegaskan pentingnya edukasi, sanksi tegas, dan penguatan sistem pengawasan keuangan parpol. Selain itu, pengalaman dari Transparency International menunjukkan bahwa reformasi kebijakan, seperti peningkatan keterbukaan informasi dan pengawasan ketat terhadap dana kampanye, jauh lebih efektif dalam mencegah korupsi dibandingkan sekadar menambah anggaran.
Yenti Garnasih juga menyarankan perlunya aturan yang jelas tentang sumber pendanaan parpol, termasuk batasan sumbangan dari perseorangan dan korporasi, serta kewajiban pelaporan keuangan yang transparan. Sistem pengawasan yang kuat, seperti yang diterapkan oleh Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hong Kong, dapat menjadi acuan untuk memastikan setiap laporan dugaan korupsi ditindaklanjuti secara responsif.
Kesimpulan
Usulan KPK untuk menaikkan anggaran parpol dari APBN sebagai solusi pemberantasan korupsi dinilai tidak logis dan rawan penyalahgunaan. Tanpa penguatan pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum, pemberian dana besar hanya akan menjadi peluang baru bagi praktik korupsi. KPK seharusnya berfokus pada reformasi sistemik dan penegakan hukum yang tegas, bukan solusi simplistik yang justru dapat merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
Discover more from LIDER-NEWS
Subscribe to get the latest posts sent to your email.