Jakarta, Mei 2025 – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meluncurkan aplikasi mobile pada Februari 2025 sebagai bagian dari strategi digitalisasi layanan informasi publik. Langkah ini dipuji sebagai inovasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi parlemen. Namun, setelah tiga bulan berjalan, efektivitas dan konsistensi kinerja PPID DPR kembali dipertanyakan.
Hingga akhir Mei 2025, kanal resmi DPR tidak mencatat adanya pembaruan signifikan terkait kegiatan PPID, termasuk dalam pengelolaan pengaduan publik, publikasi permohonan informasi, maupun pelaporan kinerja. Ketiadaan pembaruan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa digitalisasi hanya menjadi simbol perubahan tanpa disertai implementasi yang substansial.
Analisis: Penyebab Kinerja PPID yang Belum Optimal
- Digitalisasi Tanpa Perubahan Kelembagaan
Peluncuran aplikasi PPID DPR merupakan langkah maju secara teknologi. Namun, tanpa perombakan kelembagaan dan prosedural, platform digital tidak serta-merta menjamin transparansi dan keterbukaan informasi. PPID masih bekerja dalam struktur birokrasi lama yang lamban dalam merespons permintaan informasi masyarakat. - Minimnya Strategi Komunikasi Publik
Walaupun PPID memiliki peran strategis dalam diseminasi informasi, strategi komunikasi yang dijalankan masih terbatas pada kanal internal DPR. Tidak ada upaya penetrasi ke media eksternal maupun kolaborasi dengan lembaga pemantau independen untuk membangun kepercayaan publik. - Pengelolaan Pengaduan yang Tertutup
Aplikasi mobile belum memberikan fitur pelacakan pengaduan yang transparan. Tidak tersedia dashboard publik yang memperlihatkan jumlah dan jenis pengaduan, status penanganan, serta waktu respons. Ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas. - Kurangnya Evaluasi dan Pelaporan Berkala
Tidak adanya laporan bulanan atau kuartalan terkait aktivitas PPID—khususnya sejak peluncuran aplikasi—membuat publik tidak memiliki alat ukur yang jelas untuk menilai keberhasilan digitalisasi ini. Hal ini menunjukkan kurangnya sistem evaluasi internal.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Transformasi digital semestinya tidak hanya berhenti pada peluncuran aplikasi. PPID DPR perlu memperkuat sistem evaluasi, membuka akses data secara real-time, dan aktif mempublikasikan kinerja melalui media eksternal. Tanpa langkah konkret tersebut, aplikasi mobile hanya akan menjadi etalase digital tanpa substansi pelayanan publik yang nyata.
Transparansi bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal komitmen politik dan budaya kerja lembaga. Jika DPR sungguh ingin menjadi lembaga yang terbuka dan bertanggung jawab kepada rakyat, maka pembaruan sistem PPID harus menjadi prioritas berkelanjutan, bukan sekadar proyek seremonial.
Discover more from LIDER-NEWS
Subscribe to get the latest posts sent to your email.