PARTAI POLITIK MILIK SIAPA? Partai Keluarga Ketua Umum tak Pernah Ganti

Reading Time: 7 minutes

Undang-Undang Partai Politik di Indonesia

Undang-Undang Partai Politik di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan sejak era reformasi. Saat ini, regulasi utama yang mengatur partai politik adalah UU Nomor 2 Tahun 2011 sebagai perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008. Perubahan ini dilakukan untuk menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat UUD 1945, melalui penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran partai politik dalam dinamika politik nasional.

Perkembangan UU Partai Politik Era Reformasi dan UU No. 2 Tahun 1999

Sejarah regulasi partai politik modern di Indonesia dimulai pada era reformasi dengan lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Undang-undang ini mendefinisikan partai politik sebagai “setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum”. Regulasi ini merupakan tonggak penting dalam demokratisasi Indonesia pasca Orde Baru, dengan menetapkan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggotanya dan setiap partai memiliki kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat.

Dalam UU ini, syarat pembentukan partai politik ditetapkan dengan minimal 50 orang warga negara Indonesia berusia 21 tahun atau lebih. Partai politik juga diwajibkan untuk mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dalam anggaran dasarnya, dan memastikan bahwa asas, ciri, aspirasi, dan program partainya tidak bertentangan dengan Pancasila.

Penyempurnaan Regulasi: UU No. 2 Tahun 2008

Pada tahun 2007, dibahas rancangan undang-undang baru tentang partai politik yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2008. Pembaruan ini dilakukan melalui naskah akademik yang menjelaskan problematika dan alasan perlunya penyempurnaan UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Undang-undang ini membawa pembaruan dalam definisi dan penguatan fungsi partai politik dalam sistem demokrasi Indonesia.

Perubahan Terbaru: UU No. 2 Tahun 2011

Pada tanggal 15 Januari 2011, disahkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat UUD 1945, serta untuk merespon tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat.

Pengertian Partai Politik

Menurut UU Nomor 2 Tahun 2011, partai politik didefinisikan sebagai “organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Definisi ini menekankan bahwa partai politik tidak hanya berfokus pada kepentingan anggotanya, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa, dan negara secara keseluruhan. Komitmen terhadap keutuhan NKRI dan Pancasila juga menjadi komponen penting dalam definisi ini.

Anggaran Dasar Partai Politik

Anggaran Dasar Partai Politik (AD) didefinisikan sebagai peraturan dasar partai politik2. Anggaran Dasar ini wajib mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dalam batang tubuhnya untuk menunjukkan konsistensi partai politik terhadap pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bernegara3. Pencantuman Pancasila dalam AD merupakan persyaratan fundamental yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik di Indonesia.

Tujuan Umum Partai Politik

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 10, partai politik memiliki empat tujuan umum yang mencerminkan peran pentingnya dalam sistem politik Indonesia:

  1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
  2. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat Indonesia.
  4. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan umum ini mempertegas fungsi partai politik sebagai institusi yang tidak hanya memperjuangkan kepentingan kelompok tetapi juga berperan dalam menjaga keutuhan negara dan membangun kesejahteraan rakyat.

Tujuan Khusus Partai Politik

Selain tujuan umum, UU Partai Politik juga menetapkan tujuan khusus, di antaranya meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat. Tujuan khusus ini lebih bersifat operasional dan terkait langsung dengan fungsi partai politik dalam mengorganisir partisipasi politik masyarakat dalam sistem demokratis.

Fungsi Partai Politik

Salah satu fungsi utama partai politik adalah sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara7. Fungsi ini menempatkan partai politik sebagai jembatan antara masyarakat dan negara, memastikan bahwa suara rakyat dapat tersampaikan dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Sumber Keuangan Partai Politik

UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 34 menetapkan bahwa keuangan partai politik bersumber dari tiga hal: iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD). Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan partai politik.

Bantuan Keuangan dari APBN/APBD

Pemerintah Indonesia menyediakan bantuan keuangan bagi partai politik melalui APBN. Regulasi yang mengatur bantuan ini adalah PP Nomor 83 tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan pada Partai Politik. Bantuan ini diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD, dengan tujuan utama untuk penunjang kegiatan pendidikan politik (minimal 60% dari total bantuan).

Pada tahun 2015, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp108 per suara untuk partai politik yang lolos ambang batas parlemen 3,5%, dengan total anggaran mencapai Rp13,2 miliar. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan negara terhadap penguatan sistem kepartaian dan demokrasi di Indonesia.

Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

UU Partai Politik mewajibkan partai politik untuk mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Partai politik harus membuat laporan keuangan yang mencakup pendapatan dan pengeluaran, termasuk penggunaan dana bantuan dari APBN/APBD. Laporan penggunaan bantuan keuangan ini menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban partai politik terhadap publik dan negara1.

Sanksi dan Penegakan Hukum

Sanksi Administratif

UU Nomor 2 Tahun 2011 juga mengatur tentang sanksi bagi partai politik yang melanggar ketentuan. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (1) akan dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran partai politik sebagai badan hukum oleh Kementerian. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi partai politik.

Larangan Partai Politik

Undang-undang melarang pembentukan partai politik yang didasarkan pada tujuan separatisme dan segala tindakan yang langsung atau tidak langsung membahayakan persatuan dan kesatuan nasional. Larangan ini menegaskan bahwa partai politik harus berperan dalam menjaga keutuhan NKRI, bukan menjadi ancaman bagi persatuan bangsa.

Kesimpulan

Undang-Undang Partai Politik di Indonesia telah mengalami evolusi sejak era reformasi, dengan perubahan terbaru pada UU Nomor 2 Tahun 2011. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem kepartaian dan demokrasi di Indonesia melalui penguatan kelembagaan, fungsi, dan peran partai politik. Definisi, tujuan, dan fungsi partai politik dalam undang-undang ini menekankan peran penting partai politik tidak hanya dalam memperjuangkan kepentingan anggota dan konstituennya, tetapi juga dalam menjaga keutuhan NKRI dan mencapai cita-cita nasional.

Pendanaan partai politik melalui APBN/APBD memperlihatkan komitmen negara untuk mendukung berjalannya sistem kepartaian yang efektif, dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Sanksi dan larangan yang diatur dalam undang-undang juga menjadi mekanisme penting untuk memastikan bahwa partai politik beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip dasar bernegara di Indonesia.

Tantangan ke depan terletak pada implementasi yang efektif dari regulasi ini, terutama dalam aspek pendidikan politik, transparansi keuangan, dan penguatan fungsi partai politik sebagai institusi demokrasi yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan bangsa.

Partai Politik dengan Ketua Umum yang Tak Tergantikan

MEGA PRABOWO
MEGA PRABOWO

Partai politik di Indonesia menunjukkan dinamika kepemimpinan yang beragam, dengan beberapa partai mempertahankan ketua umum yang sama sejak pendiriannya. Fenomena ini mencerminkan konsolidasi kekuasaan internal, loyalitas anggota, dan strategi politik jangka panjang. Berdasarkan analisis terhadap regulasi dan praktik kepartaian.

Partai menonjol karena ketua umumnya tidak pernah berganti: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menunjukkan pola kepemimpinan yang stabil meski dihadapkan pada dinamika politik nasional yang kompleks.

Regulasi tentang Masa Jabatan Ketua Umum

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak membatasi masa jabatan ketua umum, menyerahkan penetapan periode kepemimpinan kepada mekanisme internal partai melalui anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART)1. Fleksibilitas ini memungkinkan partai politik merancang sistem kepemimpinan sesuai kebutuhan, termasuk mempertahankan ketua umum yang dianggap strategis untuk menjaga stabilitas organisasi.

Praktik Penunjukan dan Pemilihan

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU No. 2/2011, ketua umum partai politik dipilih melalui mekanisme musyawarah atau kongres yang diatur dalam AD/ART1. Namun, ketiadaan batasan periode memungkinkan ketua umum menjabat selama mereka tetap mendapatkan dukungan mayoritas anggota. Praktik ini menjadi dasar bagi partai seperti PDI-P untuk mempertahankan kepemimpinan tunggal.

Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri Sejak 1999

PDI-P, yang resmi berdiri pada 1999 setelah pemisahan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI), telah dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri tanpa interupsi selama lebih dari dua dekade. Megawati pertama kali terpilih sebagai ketua umum dalam Kongres Nasional 1993, tetapi pemerintah Orde Baru saat itu menolak mengakuinya. Setelah reformasi 1998, ia mendeklarasikan PDI-P sebagai partai baru dan kembali terpilih sebagai ketua umum melalui mekanisme internal yang solid

Konsolidasi Kekuasaan Internal

Kongres PDI-P di Semarang pada 2000 menjadi momen krusial ketika Megawati mengonsolidasikan kekuasaannya dengan menyingkirkan pesaing seperti Eros Djarot dan Dimyati Hartono. Mekanisme penunjukkan kader loyal dan penguatan struktur partai berbasis keluarga politik Soekarno menjadi faktor utama yang mempertahankan posisinya. Hingga 2025, tidak ada figur lain yang mampu menantang kepemimpinannya, bahkan setelah kekalahan dalam pemilihan presiden 2004 dan 2009.

Legitimasi Historis dan Kharisma

Pada PDI-P, Megawati Soekarnoputri mewarisi legitimasi sebagai putri Proklamator Soekarno, yang menjadi basis dukungan tradisional di kalangan masyarakat Jawa dan nasionalis. Sementara Anis Matta membangun kharisma melalui rekam jejak sebagai mantan ketua umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan jaringan intelektual Islam moderat.

Struktur Partai yang Sentralistik

Kedua partai mengadopsi struktur sentralistik di mana keputusan strategis terpusat pada ketua umum. Di PDI-P, Megawati mengontrol rekrutmen kandidat legislatif dan eksekutif melalui mekanisme “kartu sakti”. Di Gelora, Anis Matta mendominasi proses pengambilan keputusan melalui Majelis Permusyawaratan Nasional (MPN) yang terdiri dari loyalis pribadi.

Minimnya Oposisi Internal

Ketiadaan mekanisme rotasi kepemimpinan dalam AD/ART kedua partai mempersulit munculnya kandidat alternatif. Di PDI-P, upaya Eros Djarot dan Dimyati Hartono untuk mencalonkan diri pada 2000 langsung dihadapi dengan sanksi organisasi. Sementara di Gelora, seluruh peserta Munas 2024 secara bulat menyetujui pencalonan tunggal Anis Matta tanpa debat terbuka.

Stabilitas vs. Regenerasi

Kepemimpinan tunggal memberikan stabilitas organisasi tetapi menghambat regenerasi kader. PDI-P, misalnya, masih bergantung pada figur Megawati meski usia politiknya telah lanjut, sementara kader muda seperti Puan Maharani belum sepenuhnya diakui sebagai penerus.

Dominasi Kelompok Elit

Pola kepemimpinan ini memperkuat dominasi elit lama dalam politik Indonesia. Kedua partai cenderung mengabaikan mekanisme demokrasi internal, yang bertentangan dengan semangat UU No. 2/2011 tentang kedaulatan anggota partai.

Implikasi terhadap Demokrasi di Indonesia dan Hilangnya Check and Balance

PDI-P merupakan contoh partai politik dengan kepemimpinan tunggal yang bertahan melalui kombinasi legitimasi historis, struktur sentralistik, dan adaptasi regulasi internal. Meski memberikan stabilitas jangka pendek, model ini berpotensi menghambat demokratisasi internal dan regenerasi kepemimpinan. Ke depan, revisi UU Partai Politik untuk membatasi masa jabatan ketua umum mungkin diperlukan guna mendorong rotasi kekuasaan yang sehat.

Selain  Megawati di PDI Perjuangan ada Partai Kebangkitan Bangsa/PKB dan Gerindra, dengan ketua umum Muhaimin Iskandar dan Prabowo yang telah memimpin partai tersebut sejak sekitar tahun 15+ tahun dan terus terpilih berulang kali tanpa batasan masa jabatan formal dalam AD/ART partai.


Discover more from LIDER-NEWS

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

One thought on “PARTAI POLITIK MILIK SIAPA? Partai Keluarga Ketua Umum tak Pernah Ganti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from LIDER-NEWS

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading