Parpol Korup karena Ketumnya: Mengurai Akar Masalah dan Implikasi Legislasi

Reading Time: 2 minutes

Korupsi yang melibatkan pimpinan partai politik (parpol) di Indonesia bukanlah fenomena baru. Namun, ketika ketua umum partai terjerat kasus korupsi, hal ini mencerminkan masalah struktural yang lebih dalam dalam sistem politik kita. Dampaknya tidak hanya merusak citra partai, tetapi juga memengaruhi kualitas legislasi yang dihasilkan oleh fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketum Parpol dan Jerat Korupsi

Beberapa pejabat dari partai politik telah terlibat dalam kasus korupsi besar. Misalnya, Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial dan kader PDI-P, terlibat dalam korupsi bantuan sosial COVID-19. Edhy Prabowo dari Partai Gerindra juga tersandung kasus ekspor benih lobster. Johnny G. Plate dari Partai NasDem terlibat dalam proyek BTS Kominfo, dan Ade Yasin dari PPP terjerat suap auditor BPK. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di tingkat pimpinan partai dapat merusak integritas partai secara keseluruhan.

Fraksi Korup dan Legislasi Bermasalah

Korupsi di tingkat pimpinan partai berdampak langsung pada kualitas legislasi. Fraksi-fraksi di DPR yang dipimpin oleh individu yang terlibat korupsi cenderung menghasilkan undang-undang yang tidak berpihak pada kepentingan publik. Misalnya, revisi Undang-Undang Pilkada yang kontroversial dianggap sebagai bentuk “korupsi konstitusi” karena mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi publik .)

Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang penting untuk pemberantasan korupsi belum juga disahkan. Padahal, RUU ini dapat memperkuat upaya pemulihan aset hasil korupsi yang selama ini belum optimal. Keterlambatan ini menunjukkan kurangnya komitmen dari DPR dalam memberantas korupsi.

Akar Masalah: Biaya Politik dan Oligarki

Salah satu akar masalah korupsi di partai politik adalah tingginya biaya politik. Partai politik membutuhkan dana besar untuk kampanye dan operasional, yang sering kali berasal dari sumber-sumber tidak transparan. Hal ini membuka peluang bagi praktik korupsi dan masuknya kepentingan oligarki dalam partai politik.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah berikut:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas: Partai politik harus menerapkan sistem transparansi dalam pengelolaan dana dan proses rekrutmen kader.
  2. Reformasi Legislasi: DPR harus memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
  3. Pendidikan Politik: Masyarakat perlu diberikan pendidikan politik yang baik agar dapat memilih pemimpin yang bersih dan berintegritas.
  4. Pengawasan Publik: Lembaga-lembaga pengawas dan masyarakat sipil harus aktif mengawasi kinerja partai politik dan DPR.

Korupsi di tingkat pimpinan partai politik adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan tegas. Tanpa reformasi struktural dan komitmen bersama, demokrasi Indonesia akan terus terancam oleh praktik-praktik korup yang merugikan rakyat.



Discover more from LIDER-NEWS

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from LIDER-NEWS

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading