Membayar Suap di Indonesia: Korupsi Terstruktur dalam Sektor Sumber Daya Alam dan Konstruksi

Reading Time: 2 minutes

Korupsi bukan hanya luka lama dalam tubuh birokrasi Indonesia—ia telah menjelma menjadi sistem yang membentuk lanskap ekonomi dan investasi di negeri ini. Dari pungutan liar hingga suap terstruktur, realitas ini dihadapi oleh para pelaku usaha hampir di semua sektor. Namun, survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa dua sektor paling rentan terhadap praktik korupsi adalah sektor ekstraktif dan konstruksi.

Dalam laporan yang dikompilasi sejak 2019 hingga awal 2022 terhadap 672 perwakilan bisnis, ditemukan bahwa hampir 50% perusahaan di sektor konstruksi dan ekstraktif mengaku pernah diminta dan bahkan membayar suap, serta meyakini bahwa praktik tersebut adalah hal biasa di industri mereka. Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, data ini mencerminkan adanya budaya transaksi gelap yang dilembagakan, didorong oleh kelemahan pengawasan dan celah dalam sistem regulasi.

Ironisnya, sektor-sektor ini adalah tulang punggung pembangunan nasional. Proyek infrastruktur dan eksplorasi sumber daya alam tidak hanya memerlukan investasi besar, tetapi juga campur tangan negara melalui perizinan. Inilah yang menjadikan dua sektor ini sebagai ladang subur bagi praktik rente oleh oknum pejabat yang memanfaatkan posisi strategis mereka.

Manipulasi Laporan Keuangan: Suap yang Ditutupi Laba

Lebih mencemaskan lagi, survei menemukan bahwa perusahaan-perusahaan di dua sektor tersebut juga lebih cenderung memanipulasi laporan keuangan mereka, dengan angka tertinggi mencapai 16,8% di sektor konstruksi. Hal ini menunjukkan bahwa keuntungan ilegal dari praktik suap kerap disembunyikan dengan rapi, menjadikan sistem audit negara seolah tak bertaji.

Fakta bahwa laporan keuangan bisa dengan mudah direkayasa menunjukkan adanya kesenjangan besar dalam pengawasan fiskal. Setiap proyek infrastruktur memiliki variabel tak terstandar—biaya, lokasi, volume pekerjaan—yang memudahkan manipulasi biaya dan penyembunyian hasil produksi. Akibatnya, penerimaan negara dari pajak bisa bocor parah, sementara pasar gelap mendapat suplai dari produksi yang tidak dilaporkan.

KPK Dilemahkan, Reformasi Terancam

Pemerintah Joko Widodo memilih untuk mereduksi pendekatan represif terhadap korupsi dengan menitikberatkan pada penyederhanaan birokrasi. Namun reformasi ini kontras dengan tindakan politik lain: pembatasan kewenangan KPK melalui UU KPK 2019, yang disinyalir sebagai upaya sistematis melemahkan satu-satunya lembaga antirasuah yang masih dipercaya publik.

Kritik pun mencuat dari berbagai kalangan. Pemerintah dinilai tengah membuka pintu kompromi terhadap pelaku korupsi dengan dalih menarik investor dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Padahal, data menunjukkan bahwa investasi justru rentan terhadap risiko korupsi tanpa penegakan hukum yang kuat dan independen.

Solusi: Pengawasan Sektoral dan Revitalisasi KPK

Jika ingin memutus rantai korupsi yang mengakar, pendekatan nasional yang bersifat general tidak lagi memadai. Diperlukan pengawasan dan penegakan hukum pada level sektoral, dengan prioritas pada sektor yang paling rawan. Pemerintah harus menyediakan anggaran dan wewenang bagi lembaga seperti KPK untuk memiliki unit-unit sektoral yang fokus pada audit keuangan, transparansi izin, dan investigasi praktik rente.

Lebih penting lagi, reformasi harus melibatkan pelaku usaha sebagai bagian dari solusi, bukan semata objek pengawasan. Dunia usaha yang transparan dan akuntabel akan mempercepat pembangunan sekaligus menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif.


Discover more from LIDER-NEWS

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from LIDER-NEWS

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading