
Untuk Pembuatan Baru Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen dan membayar Rp.30.000,-
Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili. Fotokopi KTP atau SIM sesuai alamat di surat pengantar. Fotokopi Kartu Keluarga. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan oleh kantor polisi. Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.
Biaya pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tahun 2025 adalah Rp30.000. Biaya ini berlaku secara nasional dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dibayarkan langsung kepada petugas Polri.
Tidak adanya data total penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara nasional oleh Polri disebabkan oleh beberapa faktor struktural dan kebijakan pelaporan yang berlaku.
Berikut perkiraan penyebab tidak adanya data mengenai hal tersebut
1. Pelaporan PNBP Disajikan Secara Agregat Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), realisasi penerimaan PNBP dari Polri disajikan secara agregat berdasarkan jenis layanan, tanpa rincian per jenis layanan seperti SKCK. Hal ini menyulitkan untuk mengidentifikasi kontribusi spesifik dari layanan SKCK terhadap total PNBP Polri.
2. Keterbatasan Sistem Monitoring dan Pelaporan Sistem monitoring dan pelaporan internal Polri belum sepenuhnya mampu menyediakan data kuantitatif dan kualitatif yang memadai terkait jumlah layanan yang diberikan dan penerimaan yang dihasilkan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Akibatnya, data penerimaan PNBP dari SKCK tidak terdokumentasi secara terperinci dalam laporan resmi.
3. Desentralisasi Pelaporan di Tingkat Daerah Beberapa satuan kepolisian daerah, seperti Polres Tana Toraja dan Polresta Surakarta, telah mempublikasikan laporan penerimaan PNBP dari SKCK secara mandiri. Namun, laporan-laporan ini bersifat lokal dan tidak terintegrasi ke dalam satu sistem pelaporan nasional yang komprehensif.
4. Kebijakan Tarif Nol Rupiah untuk Kondisi Tertentu Peraturan Kepolisian Nomor 12 Tahun 2021 memungkinkan pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 atau 0% untuk penerbitan SKCK dalam kondisi tertentu, seperti bagi masyarakat tidak mampu, korban bencana, kegiatan sosial, dan lainnya. Kebijakan ini berdampak pada variabilitas penerimaan PNBP dari SKCK, sehingga menyulitkan perhitungan total penerimaan secara nasional.
5. Keterbatasan Akses Publik terhadap Data Terperinci Meskipun terdapat kewajiban pelaporan internal di lingkungan Polri, akses publik terhadap data terperinci mengenai penerimaan PNBP dari SKCK masih terbatas. Hal ini menghambat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP Polri.
Discover more from LIDER-NEWS
Subscribe to get the latest posts sent to your email.