Jawaban atas Nomor Tiket C1503*****| Taspen Care
Halo Sobat TASPEN,
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan No. S-85/PB.7/2025 tanggal 19 Mei 2025 Perihal Petunjuk Teknis Gaji Ketiga Belas Penerima Pensiun bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
💰 Besaran Gaji Ketiga Belas:
- ✅ Dibayarkan sesuai penghasilan pada bulan Mei 2025
- ✅ Terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- ✅ Tidak dikenakan potongan iuran, dan/atau potongan lain temasuk potongan kredit pensiun kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
- ✅ Tanpa perlu pengajuan dan tanpa memerlukan perubahan data, verifikasi data serta tidak perlu autentikasi ulang.
📌 Ketentuan Lainnya:
- Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
- Dalam hal aparatur negara atau pensiun sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya.
- PNS & Pejabat Negara yang pensiun:
- TMT 1 Mei 2025: Gaji Ketiga Belas pensiun dibayarkan TASPEN dan Gaji Ketiga Belas tunjangan kinerja dibayarkan satuan kerja.
- TMT 1 Juni 2025: Gaji Ketiga Belas dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan.
Informasi selengkapnya seputar ketaspenan kini dapat diakses melalui Aplikasi “Andal” By TASPEN. Terima kasih telah menggunakan layanan Taspen CARE.
Discover more from LIDER-NEWS
Subscribe to get the latest posts sent to your email.