Suara Batak Tapanuli, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku penuh paling lambat pada 30 Juni 2025, seiring dengan penerapan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Langkah ini diambil untuk mewujudkan keadilan dalam akses pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tujuan dan Prinsip KRIS
Kebijakan ini didasarkan pada semangat gotong royong yang menjadi fondasi sistem jaminan sosial di Indonesia. Melalui KRIS, semua peserta — tanpa memandang status ekonomi — akan memperoleh layanan rawat inap dengan standar fasilitas yang sama. Ini mencakup persyaratan jumlah tempat tidur per ruangan, ventilasi, pencahayaan, hingga kamar mandi dalam yang layak.
Menurut Kementerian Kesehatan, KRIS bertujuan untuk mengurangi disparitas fasilitas yang selama ini dirasakan antara peserta kelas 1 dan kelas 3. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan mutu layanan rumah sakit secara menyeluruh dan mendorong pemerataan fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Analisis Dampak terhadap Iuran Peserta
Salah satu kekhawatiran utama masyarakat atas penghapusan sistem kelas adalah potensi perubahan iuran bulanan BPJS. Saat ini, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dibedakan sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp150.000
- Kelas 2: Rp100.000
- Kelas 3: Rp35.000 (subsidi pemerintah Rp7.000 dari total biaya Rp42.000)
Dengan dihapusnya sistem kelas, struktur iuran kemungkinan akan mengalami penyesuaian. Namun hingga Mei 2025, pemerintah belum merilis skema tarif iuran KRIS secara resmi.
Kemungkinan Skenario Iuran KRIS:
- Penyatuan Tarif Flat:
Seluruh peserta PBPU dikenakan tarif tunggal, misalnya di kisaran Rp75.000–Rp100.000. Ini akan meningkatkan beban bagi peserta kelas 3, tetapi bisa menurunkan pengeluaran peserta kelas 1. - Penyesuaian Bertahap:
Pemerintah menerapkan transisi bertahap dengan subsidi silang melalui APBN untuk meringankan dampak bagi peserta berpenghasilan rendah. - Skema Berbasis Pendapatan:
Iuran ditentukan berdasarkan pendapatan peserta (mirip dengan sistem Universal Healthcare di beberapa negara), namun ini memerlukan pembaruan sistem verifikasi data yang komprehensif.
Reaksi Masyarakat dan Tantangan Implementasi
Di satu sisi, penghapusan sistem kelas disambut baik karena mencerminkan keadilan sosial. Namun di sisi lain, banyak masyarakat yang khawatir akan adanya kenaikan iuran tanpa diikuti peningkatan kualitas layanan. Organisasi masyarakat sipil dan asosiasi pasien mengingatkan agar pemerintah tidak hanya menyeragamkan ruangan, tetapi juga menjamin mutu tenaga medis, obat-obatan, dan waktu pelayanan.
Selain itu, kesiapan infrastruktur rumah sakit, terutama di luar Jawa, masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data BPJS per akhir 2024, lebih dari 60% rumah sakit mitra belum memenuhi seluruh 12 kriteria fasilitas yang ditetapkan KRIS.
Kesimpulan
Transformasi BPJS Kesehatan melalui KRIS merupakan langkah progresif menuju sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan setara. Namun, penyesuaian terhadap iuran peserta harus dilakukan secara hati-hati dan transparan. Pemerintah perlu menjamin bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang terdampak negatif secara finansial, khususnya peserta dari golongan ekonomi lemah.
Sampai keputusan iuran KRIS resmi ditetapkan, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kebijakan dan memanfaatkan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan.
Discover more from LIDER-NEWS
Subscribe to get the latest posts sent to your email.